KOTA YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat akses pendidikan tinggi bagi warga dari keluarga kurang mampu melalui pengembangan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi dan program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana.
Program JPD Perguruan Tinggi sebenarnya telah berjalan sejak 2010. Mulai 2026, besaran bantuan ditingkatkan menjadi maksimal Rp8 juta per mahasiswa per tahun dengan mekanisme penggantian biaya uang kuliah tunggal atau UKT.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program tersebut menjadi salah satu instrumen yang mendukung kebijakan prioritas pemerintah kota dalam memperluas kesempatan kuliah.
Pada 2026, Pemkot Yogyakarta menyediakan kuota sebanyak 250 mahasiswa. Hingga pertengahan September, tercatat 76 mahasiswa telah mengajukan bantuan dan 26 di antaranya sudah direalisasikan.
Penerima JPD reguler merupakan mahasiswa semester 1 hingga 8 yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki IPK minimal 2,75. Sasaran penerima juga diperluas, tidak hanya mahasiswa yang tercatat dalam KSJPS, tetapi juga kelompok desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menik menjelaskan, kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah akan menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan.
Sementara itu, mulai 2027 Pemkot Yogyakarta menyiapkan skema baru melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Sekitar 50 kampus yang telah memiliki nota kesepahaman dengan pemerintah kota telah diundang dalam sosialisasi awal.
Melalui skema tersebut, setiap mahasiswa direncanakan menerima dukungan sebesar Rp6 juta per semester. Sebanyak Rp5 juta dialokasikan kepada perguruan tinggi untuk pembiayaan kuliah, sedangkan Rp1 juta diberikan kepada mahasiswa untuk kebutuhan personal.
Berbeda dari JPD reguler, program ini dimulai sejak proses seleksi calon mahasiswa. Peserta akan memperoleh rekomendasi sekolah, mengikuti seleksi administrasi, lalu menjalani seleksi akademik di perguruan tinggi mitra.
Mahasiswa penerima diwajibkan mempertahankan IPK minimal 2,75. Jika prestasi akademik menurun, bantuan tidak langsung dihentikan. Pemkot dan perguruan tinggi akan memberikan pendampingan selama maksimal dua semester.
Program tersebut dirancang agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh dukungan secara berkelanjutan sejak awal kuliah hingga menyelesaikan pendidikan.
