KOTA YOGYAKARTA – Kampung wisata, komunitas, dan pelaku industri pariwisata menjadi bagian dari pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta (RIPPARKOT) 2026–2045. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar arah pembangunan pariwisata menjadi acuan bersama.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda RIPPARKOT 2026–2045 yang digelar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta di Gaia Cosmo, Kamis (22/10/2026). Pemerintah kota tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah tersebut untuk memandu pembangunan pariwisata selama 20 tahun ke depan.
Perwakilan akademisi, Ike Janita Dewi, menegaskan bahwa rencana induk tidak hanya menjadi milik Dinas Pariwisata. Lebih dari 26 pemangku kepentingan telah diidentifikasi dalam dokumen, mencakup perangkat daerah, industri pariwisata, kampung wisata, serta komunitas.
Menurut Ike, setiap perangkat daerah perlu merumuskan target kuantitatif yang terukur. Kejelasan target diperlukan agar indikasi program dalam RIPPARKOT dapat diterjemahkan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
Aspek yang perlu diperhatikan antara lain penyediaan atraksi budaya berbasis teknologi, perlindungan sumber daya manusia pariwisata, dan penggunaan energi baru dan terbarukan pada moda transportasi di kawasan pariwisata.
Dari unsur kelompok sadar wisata, Ketua Forkom Pokdarwis Kota Yogyakarta, Dadik Rahmanto, menyoroti peluang kerja sama kampung wisata dengan rintisan kelurahan budaya. Kolaborasi tersebut diusulkan untuk memperkuat pengembangan paket wisata berbasis budaya.
Dadik mengatakan sinkronisasi program dan penguatan promosi perlu dilakukan untuk meningkatkan daya tarik destinasi. Langkah itu juga diharapkan mampu memperpanjang rata-rata lama tinggal wisatawan yang saat ini baru mencapai 1,8 hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata membutuhkan dukungan banyak perangkat daerah.
“Materi yang menjadi ranah Dinas Pariwisata sekitar 25 persen, sedangkan 75 persen lainnya merupakan irisan program dari 15 perangkat daerah di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Daning mengharapkan masukan peserta FGD dapat menyempurnakan rancangan regulasi sekaligus memperjelas target program sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Penyelarasan kebijakan jangka pendek dan jangka panjang diperlukan agar pengembangan pariwisata memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pendapatan asli daerah.
