KOTA YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tindak lanjut pengaduan masyarakat dalam pengembangan layanan digital. Keberhasilan sistem pelayanan perlu dinilai dari peningkatan respons perangkat daerah dan penyelesaian persoalan yang dilaporkan warga.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, saat membahas pengalaman digitalisasi pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
“Aduan itu tidak hanya sekadar mengkanalisasi aduan, tapi kemudian berdampak pada meningkatnya respons OPD terhadap aduan yang ada di domainnya,” ujarnya.
Menurut Trihastono, digitalisasi berkaitan dengan perubahan proses kerja agar pelayanan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan perangkat teknologi harus disertai pemenuhan prinsip yang mendukung perbaikan tata kelola.
“Digitalisasi itu dengan memenuhi beberapa prinsip. Sementara komputerisasi hanya sekadar menggunakan alat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, integrasi sistem memungkinkan perangkat daerah saling terhubung tanpa harus bertumpu pada command center. Keterhubungan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan dan penanganan persoalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Pembahasan itu berlangsung dalam kegiatan Capacity Building dalam Penyelenggaraan Smart City, Command Center, Integrasi Data Pemerintahan, Dashboard, dan Monitoring Layanan Publik. KPK mempelajari pengalaman Pemkot Yogyakarta sebagai referensi pembangunan Pusat Data dan Analitik pada 2027.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda KPK, Siti Raykah, mengatakan pihaknya ingin mempelajari pengalaman Pemkot Yogyakarta sejak tahap perencanaan hingga pengembangan layanan digital. Ia menilai pembangunan Yogyakarta Smart City dapat menjadi bahan pembelajaran bagi KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, memaparkan keberadaan Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi yang telah diunduh sekitar 261.000 pengguna itu menyediakan sekitar 252 modul, mulai dari layanan perizinan hingga kewilayahan.
Pemkot Yogyakarta juga menerapkan Data Driven Government untuk mengintegrasikan data lintas perangkat daerah. Data menjadi dasar pengambilan keputusan pada bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan sumber daya manusia.
Budi menyebut pemanfaatan data tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi layanan publik serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Sementara pada sisi infrastruktur, Pemkot Yogyakarta mengelola pusat data sendiri dengan pencadangan harian melalui Pusat Data Nasional. Trihastono menegaskan bahwa keamanan informasi dan kedaulatan data harus menjadi pertimbangan sejak awal pengembangan sistem.
Ia menambahkan, integrasi sistem dan komitmen pimpinan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan digitalisasi agar manfaatnya tetap berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat.
