KOTA BEKASI – Keluarga, teman, hingga rekan kerja dapat disebut pelaku sebagai sasaran penyebaran gambar dalam pemerasan seksual. Ancaman tersebut digunakan untuk menekan korban agar memenuhi tuntutan, termasuk menyerahkan uang.
Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa ancaman penyebaran gambar maupun rekaman kepada orang-orang di sekitar korban merupakan bagian dari sextortion. Istilah tersebut merujuk pada pemerasan menggunakan materi bermuatan seksual.
Dugaan upaya pemerasan semacam itu dialami seorang pengguna Telegram setelah mendapat panggilan berkali-kali dari akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menghubungi melalui panggilan biasa, bukan panggilan video.
Saat panggilan dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku kemudian disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban untuk melancarkan ancaman penyebaran gambar.
Materi pemerasan tidak selalu berupa dokumentasi asli. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Setelah panggilan selesai, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh hasil editan, disertai tangkapan layar wajah korban. Ancaman penyebaran ditujukan kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat jika korban tidak menyerahkan uang.
Karena itu, gambar yang memperlihatkan wajah seseorang bersama konten seksual tidak serta-merta membuktikan keterlibatan sukarela. Keaslian materi dan konteks pengambilannya harus diperiksa sebelum kesimpulan dibuat.
Kasus pemerasan menggunakan rekaman panggilan video sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban didekati melalui aplikasi Bigo, kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi ke Telegram.
Pelaku membujuk korban melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Rekaman tersebut digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran.
Salah seorang korban sudah membayar Rp3,3 juta, tetapi tetap mendapat ancaman dan permintaan pembayaran tambahan. Cara pelaku memperoleh rekaman dalam perkara itu berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa.
Korban disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti-bukti tersebut dapat disertakan ketika melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Memenuhi tuntutan pembayaran tidak menjamin ancaman berakhir. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 menegaskan bahwa pelaku dapat terus meminta uang setelah korban membayar. Pembayaran juga tidak menjamin gambar atau rekaman yang digunakan untuk memeras akan dihapus.
