KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mendeklarasikan dukungan terhadap pembinaan dan pemenuhan hak atlet penyandang disabilitas melalui Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) Kota Bekasi 2026.
Sulvia hadir sejak pembukaan PEPARPEDA di GOR Bang Yan, Kompleks Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (3/8/2026), hingga penutupan pada Kamis (6/8/2026).
Ajang olahraga pelajar penyandang disabilitas tersebut ditutup Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama Kajari Kota Bekasi. Momentum itu menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menghadirkan pembinaan olahraga yang inklusif dan berkeadilan.
Kejari Kota Bekasi menilai penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran. Hukum juga harus hadir untuk melindungi kelompok rentan, mendorong pemberdayaan, dan memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.
Komitmen terhadap atlet disabilitas telah dibangun melalui audiensi Kejari dengan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bekasi pada 6 Oktober 2025. Kerja sama kemudian diperkuat ketika Sulvia mengunjungi Kantor NPCI Kota Bekasi pada 13 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan program pembinaan atlet, optimalisasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga pendampingan hukum dalam pengelolaan organisasi dan anggaran olahraga.
Sulvia menilai atlet penyandang disabilitas merupakan sosok tangguh yang telah menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, dan semangat juang melalui berbagai prestasi. Negara berkewajiban menyediakan perlindungan, akses pembinaan, serta dukungan berkelanjutan agar mereka mampu mengembangkan potensi terbaiknya.
Dukungan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Komitmen itu akan diteruskan Sulvia saat mengemban tugas baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memperluas sinergi perlindungan kelompok rentan.
