SURAKARTA – Kekosongan aturan khusus mengenai penggunaan vape mendorong Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan rokok elektrik. Usulan itu diharapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Surakarta tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum secara khusus mencakup vape. Sementara itu, penggunaan rokok elektrik terus berkembang dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk generasi muda dan perempuan.
Komisi IV menilai perkembangan tersebut perlu direspons melalui regulasi yang lebih memadai. Selain kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, terdapat informasi mengenai temuan kandungan berbahaya dalam sejumlah produk vape, bahkan diduga berkaitan dengan unsur narkoba.
Meski demikian, Janjang menegaskan bahwa pelarangan vape tidak dapat langsung ditetapkan tanpa kajian mendalam. Penyusunan Raperda harus melibatkan tenaga ahli, kementerian terkait, perangkat daerah, pelaku usaha, serta unsur masyarakat melalui focus group discussion.
Landasan kesehatan dan hukum menjadi dua aspek utama yang harus diperkuat. Kajian tersebut diperlukan agar regulasi tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi keberatan atau gugatan dari pihak yang selama ini menjalankan usaha penjualan vape.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, mengatakan usulan dari Komisi IV masih berada pada tahap penjaringan. Bapemperda tengah menghimpun berbagai usulan dari seluruh komisi sebelum menetapkan daftar prioritas regulasi untuk 2027.
Menurut Nafi’, Dinas Kesehatan akan memegang peran penting dalam pembahasan karena substansi usulan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Bentuk regulasinya juga masih terbuka. Ketentuan mengenai vape dapat dimasukkan melalui perubahan atau penambahan pasal dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pilihan lainnya adalah menyusun Perda tersendiri yang secara khusus mengatur pelarangan rokok elektrik.
Seluruh opsi tersebut akan dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah. Propemperda 2027 sendiri ditargetkan ditetapkan pada akhir 2026.
