JAKARTA – Operator seluler diwajibkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai masa aktif paket dan perlakuan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kewajiban tersebut menyertai larangan pemerintah terhadap penghangusan kuota yang telah dibeli konsumen.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Melalui ketentuan tersebut, sisa kuota pelanggan tidak boleh hilang secara sepihak hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, perlindungannya tidak boleh dibebani biaya tambahan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Ketentuan tersebut turut menyasar praktik rollover yang selama ini tersedia pada sejumlah paket internet. Dalam penerapannya, pelanggan terkadang harus membeli paket baru atau membayar biaya tertentu agar sisa kuota dapat dipindahkan ke periode berikutnya.
Pemerintah kini melarang operator menjadikan syarat tambahan itu sebagai satu-satunya cara untuk melindungi kuota. Pelanggan harus memperoleh pilihan perlindungan tanpa diwajibkan melakukan pembelian ulang.
Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada operator untuk menentukan mekanisme layanan. Setiap perusahaan dapat menawarkan bentuk paket yang berbeda selama hak konsumen terlindungi dan ketentuannya disampaikan secara jelas.
Informasi yang wajib diberikan mencakup harga, masa berlaku paket, kebijakan terhadap kuota tersisa, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Keterbukaan tersebut penting agar pelanggan dapat membandingkan dan memilih produk sesuai kebutuhannya.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut mempertegas perlunya perlindungan terhadap layanan internet yang telah dibayar masyarakat.
Operator harus melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Laporan perkembangan juga wajib dikirimkan setiap bulan.
Kewajiban pelaporan menjadi instrumen pengawasan agar larangan penghangusan kuota diterapkan secara nyata dan tidak hanya berhenti sebagai ketentuan administratif.
