JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi digital yang tidak hanya berorientasi pada perkembangan teknologi, tetapi juga mampu memperkuat pelestarian dan pemajuan kebudayaan Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan agar kekayaan budaya Indonesia semakin mudah diakses masyarakat sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
“Kebudayaan dan Komdigi punya hubungan yang sangat dekat. Kebudayaan memiliki spektrum yang luas dengan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan. Di tengah perkembangan peradaban dunia, digital memiliki peran yang sangat penting,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, Kementerian Kebudayaan telah mengembangkan berbagai program berbasis teknologi, seperti Lomba Konten Video Digital tentang museum dan cagar budaya, Gala Cerita Rakyat, Surat untuk Pahlawan, digitalisasi museum melalui teknologi immersive, video mapping, layar interaktif, hingga Festival Komunitas Seni Media (FKSM) yang mempertemukan seni dengan inovasi digital.
Di sisi lain, upaya pelindungan warisan budaya juga terus diperkuat. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 2.727 Warisan Budaya Takbenda yang menjadi aset penting bagi pengembangan ekonomi budaya dan industri kreatif nasional.
Menurut Fadli, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi hak para pelaku seni dan budaya, sehingga teknologi dapat menjadi pendukung kreativitas, bukan sebaliknya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 227 hingga 230 juta masyarakat Indonesia atau sekitar 80 persen populasi kini telah terkoneksi dengan internet. Kondisi tersebut membuka peluang besar untuk memperluas promosi budaya melalui ruang digital.
Melalui konsep Terhubung, Tumbuh, Terjaga, Komdigi berupaya memastikan transformasi digital tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga menjaga karakter dan nilai-nilai budaya bangsa.
Meutya juga menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk Kementerian Kebudayaan, agar anak-anak memiliki lebih banyak aktivitas positif melalui berbagai program budaya di luar ruang digital.
Dalam audiensi tersebut, kedua kementerian turut membahas sejumlah peluang kolaborasi strategis, seperti penyusunan regulasi AI yang melindungi karya seniman, promosi budaya melalui media digital, pelindungan data kebudayaan, pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap budaya, hingga pengembangan berbagai program budaya sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS.
Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan transformasi digital yang tidak hanya mempercepat inovasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas budaya Indonesia agar tetap lestari dan semakin dikenal oleh generasi mendatang.
