YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah penguatan sistem pelayanan perizinan berusaha dengan membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Tim ini diharapkan mampu memastikan proses perizinan berjalan lebih transparan, sesuai aturan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang digelar di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, pengelola layanan perizinan, unsur masyarakat, serta pelaku usaha.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa kepastian menjadi aspek penting dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, setiap masyarakat maupun pelaku usaha yang mengurus izin harus memperoleh informasi yang jelas mengenai syarat, prosedur, waktu, hingga penyelesaian layanan.
“Kalau bicara perizinan, kita perlu lebih berhati-hati. Yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” kata Wawan.
Ia juga meminta agar sistem perizinan digital terus dievaluasi. Menurutnya, layanan berbasis teknologi harus benar-benar mampu mempercepat dan memperjelas proses, bukan sekadar mengganti proses manual menjadi daring.
“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online hanya sekadar tahapannya, tetapi masih harus menunggu proses lain,” ujarnya.
Selain peningkatan sistem pelayanan, Wawan menilai koordinasi lintas sektor menjadi hal penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, mengatakan pembentukan tim koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target pembangunan nasional bidang perizinan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Menurutnya, nota kesepahaman pengawasan perizinan menjadi pedoman kerja sama antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Polri, KPK, serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.
“Tujuannya untuk mengatasi hambatan dalam proses perizinan, memperkuat koordinasi, serta mencegah tindak pidana yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Fitri.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menambahkan bahwa perizinan memiliki fungsi penting sebagai instrumen pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tim koordinasi nantinya akan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian persyaratan, standar, biaya, waktu, dan prosedur pelayanan perizinan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, sementara kesalahan administratif akan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan terpercaya sehingga mampu memperkuat iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta.
