DANUREJAN – Penerapan Regol Ayom sebagai pembatas kendaraan bermotor pada akses menuju kawasan pedestrian Malioboro telah diuji coba sebanyak empat kali. Selama pelaksanaan tersebut, kondisi pada sirip-sirip Jalan Malioboro dinilai masih berjalan kondusif.
Evaluasi terhadap uji coba itu dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menghadiri rakor bersama jajaran Pemkot Yogyakarta. Sementara itu, Pemda DIY diwakili Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti beserta jajarannya.
Wawan mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek penerapan Regol Ayom, mulai dari respons masyarakat, efektivitas pembatasan kendaraan, hingga desain bangunan yang ditempatkan pada akses-akses menuju Malioboro.
Uji coba penutupan dilakukan setiap Rabu dan Kamis mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Berdasarkan pemantauan selama empat kali pelaksanaan, kebijakan itu belum menimbulkan persoalan berarti di lapangan.
“Sudah empat kali kita melakukan uji coba penutupan, setiap Rabu dan Kamis, dari pukul sembilan pagi sampai sepuluh malam. Selama empat kali uji coba ini masih cukup kondusif,” ujar Wawan.
Pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Regol Ayom tidak cukup hanya berfungsi sebagai penghalang kendaraan, tetapi juga harus menyediakan jalur yang mudah dilalui pejalan kaki, termasuk warga berkebutuhan khusus.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, bentuk Regol Ayom akan dikaji kembali agar lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Penyesuaian desain menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rakor tersebut.
“Memang kita akan evaluasi desain Regol ini agar lebih ramah dengan disabilitas,” katanya.
Menurut Ni Made, penyempurnaan desain harus memenuhi dua kebutuhan sekaligus. Regol Ayom perlu memberikan ruang yang cukup bagi orang yang berjalan kaki, tetapi tetap efektif mencegah kendaraan bermotor melintas.
“Agar memudahkan para pejalan kaki untuk melintas, tetapi juga jangan sampai kendaraan bermotor bisa melintas. Karena pedestrian itu untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Evaluasi akan dilanjutkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan tata kelola kawasan Malioboro yang aman, tertib, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
